Political Update » 19 Februari 2008 » Hit: 1679
Tiga Tahun Pilkada Langsung : Mencegah Terjadinya Kejahatan Demokrasi
Pada Pemilu 2004 lalu, kita mendengar seruan dari berbagai kalangan bahwa jangan sampai terjadi kejahatan demokrasi dalam pesta rakyat lima tahunan tersebut. Kejahatan demokrasi yang dimaksud -salah satunya- adalah bahwa pemilu hanya dijadikan alat legitimasi bagi pemerintahan yang berkuasa. Sistem pemilu direkayasa agar senantiasa tetap terlihat demokratis, namun tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan sebelumnya. Seruan tersebut sangat beralasan terutama jika kita sejenak munmdur ke belakang melihat pemilu-pemilu yang berlangsung di era Orde Baru dengan sistem otoritarianismenya. Hasil pemilu sudah dapat diketahui bahkan sebelum pencoblosan dilakukan. Pada saat pencoblosan pun, intervensi pemerintah dapat terlihat jelas dalam hal netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipaksa untuk memilih organisasi politik pemerintah. Jika tidak, maka ada konsekuensi tertentu yang harus diterima oleh yang bersangkutan. Selain itu, kita juga merasakan betapa tidak meratanya distribusi kebebasan beraktualisasi yang dimiliki oleh tiga organisasi peserta pemilu, khususnya di daerah tingkat II ke bawah yang tentunya menguntungkan organisasi politik pemerintah. Sederet pelanggaran lainnya seperti money politics juga sudah menjadi rahasia umum dalam praktik politik di masa Orde Baru.
Di era reformasi saat ini-terkait dengan fenomena kejahatan demokrasi seperti disinggung di atas-maka menarik untuk melihat perjalanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung selama ini. Sejak Juni 2005 lalu di Indonesia telah terjadi perubahan pada sistem pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, baik di tingkat pusat (pemilu) maupun di tingkat daerah (pilkada). Hingga saat ini, tepatnya Februari 2008, berarti sudah hampir genap tiga tahun pilkada dengan sistem pemilihan langsung diterapkan di Indonesia. Pilkada dikemas sedemikian rupa agar rakyat dapat merasakan bagaimana praktik demokrasi yang sesungguhnya. Dengan diberlakukannya sistem tersebut maka diharapkan pemimpin yang dihasilkan merupakan pemimpin yang benar-benar milik rakyat, peduli terhadap rakyatnya, dan yang paling penting adalah mampu dan mau menjalankan demokrasi dengan sesungguhnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kejahatan demokrasi seperti yang dimaksud di atas sepertinya masih terjadi dalam pilkada langsung. Sistem politiknya memang baru, namun praktik-praktik lama ternyata masih terjadi. Indikasi money politics, pemalsuan data pemilih, adanya pemilih fiktif, penggelembungan suara, rekayasa penghitungan suara, dan setumpuk gaya lama lainnya masih subur berlangsung dalam proses pilkada tersebut, meski yang terbukti masih berada dalam jumlah yang relatif sedikit. Kasus kerusuhan di Kaur, Tuban, Papua, upaya delegitimasi pemerintahan Bupati Indramayu, kasus Depok yang tertunda hingga hampir 6 bulan, kasus pilkada Kabupaten Tangerang yang masih digugat oleh calon pasangan Jazuli-Airin, kemudian pilkada Maluku Utara yang hingga kini masih terkatung-katung, merupakan sederet contoh masih buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Hanya ada satu perbedaan antara demokrasi saat ini dengan yang terjadi di era Orde Baru, yakni tidak dibungkamnya suara rakyat jika ada yang ingin melakukan keberatan dan protes terhadap proses maupun hasil pilkada. Rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, bahkan melakukan aksi massa. Akan tetapi, lagi-lagi semuanya hanya sekedar perubahan sistem secara prosedural saja dan belum secara substantif. Jalur hukum yang memang seharusnya ditempuh dalam menindaklanjuti sengketa pilkada, belum memberikan jaminan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Hal ini tentunya disebabkan oleh masih rendahnya supremasi hukum di negara kita dan pada akhirnya mengurangi kemurnian hasil pilkada itu sendiri.
Berkurangnya kemurnian hasil pilkada langsung itulah yang pada gilirannya akan semakin menyuburkan terjadinya kejahatan demokrasi. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem yang buruk sehingga lebih baik ditinggalkan saja. Tulisan ini ingin menegaskan bahwa demokrasi yang tidak dikelola dengan baik, adil dan transparan, hanya akan menghasilkan sebuah kejahatan yang mengerikan. Kejahatan demokrasi akan mengandung kebohongan publik, manipulasi politik yang licik, serta akan bermuara pada kerusuhan dan anarkisme massa yang tidak bisa dihindari. Hal ini akan membuat upaya demokratisasi di Indonesia akan terhambat, dan jika terus dibiarkan akan semakin menambah ketidakpastian dan kesengsaraan bagi rakyat.
Oleh karena itu, negeri ini memang harus bangkit dari keterpurukan dan melawan kejahatan demokrasi yang berlangsung. Segala upaya yang mendukung terjadinya kejahatan demokrasi di negeri ini harus diberantas. Dalam hal ini, semua pihak yang terkait tentunya sangat diharapkan agar memiliki orientasi kepada pemurnian perwujudan demokrasi yang sesungguhnya, baik dalam pilkada maupun pemilu sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas. Semoga. (BMW)
Di era reformasi saat ini-terkait dengan fenomena kejahatan demokrasi seperti disinggung di atas-maka menarik untuk melihat perjalanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung selama ini. Sejak Juni 2005 lalu di Indonesia telah terjadi perubahan pada sistem pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, baik di tingkat pusat (pemilu) maupun di tingkat daerah (pilkada). Hingga saat ini, tepatnya Februari 2008, berarti sudah hampir genap tiga tahun pilkada dengan sistem pemilihan langsung diterapkan di Indonesia. Pilkada dikemas sedemikian rupa agar rakyat dapat merasakan bagaimana praktik demokrasi yang sesungguhnya. Dengan diberlakukannya sistem tersebut maka diharapkan pemimpin yang dihasilkan merupakan pemimpin yang benar-benar milik rakyat, peduli terhadap rakyatnya, dan yang paling penting adalah mampu dan mau menjalankan demokrasi dengan sesungguhnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kejahatan demokrasi seperti yang dimaksud di atas sepertinya masih terjadi dalam pilkada langsung. Sistem politiknya memang baru, namun praktik-praktik lama ternyata masih terjadi. Indikasi money politics, pemalsuan data pemilih, adanya pemilih fiktif, penggelembungan suara, rekayasa penghitungan suara, dan setumpuk gaya lama lainnya masih subur berlangsung dalam proses pilkada tersebut, meski yang terbukti masih berada dalam jumlah yang relatif sedikit. Kasus kerusuhan di Kaur, Tuban, Papua, upaya delegitimasi pemerintahan Bupati Indramayu, kasus Depok yang tertunda hingga hampir 6 bulan, kasus pilkada Kabupaten Tangerang yang masih digugat oleh calon pasangan Jazuli-Airin, kemudian pilkada Maluku Utara yang hingga kini masih terkatung-katung, merupakan sederet contoh masih buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Hanya ada satu perbedaan antara demokrasi saat ini dengan yang terjadi di era Orde Baru, yakni tidak dibungkamnya suara rakyat jika ada yang ingin melakukan keberatan dan protes terhadap proses maupun hasil pilkada. Rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, bahkan melakukan aksi massa. Akan tetapi, lagi-lagi semuanya hanya sekedar perubahan sistem secara prosedural saja dan belum secara substantif. Jalur hukum yang memang seharusnya ditempuh dalam menindaklanjuti sengketa pilkada, belum memberikan jaminan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Hal ini tentunya disebabkan oleh masih rendahnya supremasi hukum di negara kita dan pada akhirnya mengurangi kemurnian hasil pilkada itu sendiri.
Berkurangnya kemurnian hasil pilkada langsung itulah yang pada gilirannya akan semakin menyuburkan terjadinya kejahatan demokrasi. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem yang buruk sehingga lebih baik ditinggalkan saja. Tulisan ini ingin menegaskan bahwa demokrasi yang tidak dikelola dengan baik, adil dan transparan, hanya akan menghasilkan sebuah kejahatan yang mengerikan. Kejahatan demokrasi akan mengandung kebohongan publik, manipulasi politik yang licik, serta akan bermuara pada kerusuhan dan anarkisme massa yang tidak bisa dihindari. Hal ini akan membuat upaya demokratisasi di Indonesia akan terhambat, dan jika terus dibiarkan akan semakin menambah ketidakpastian dan kesengsaraan bagi rakyat.
Oleh karena itu, negeri ini memang harus bangkit dari keterpurukan dan melawan kejahatan demokrasi yang berlangsung. Segala upaya yang mendukung terjadinya kejahatan demokrasi di negeri ini harus diberantas. Dalam hal ini, semua pihak yang terkait tentunya sangat diharapkan agar memiliki orientasi kepada pemurnian perwujudan demokrasi yang sesungguhnya, baik dalam pilkada maupun pemilu sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas. Semoga. (BMW)
Political Update » 19 Februari 2008 » Hit: 1695
Tiga Tahun Pilkada Langsung : Mencegah Terjadinya Kejahatan Demokrasi
Pada Pemilu 2004 lalu, kita mendengar seruan dari berbagai kalangan bahwa jangan sampai terjadi kejahatan demokrasi dalam pesta rakyat lima tahunan tersebut. Kejahatan demokrasi yang dimaksud -salah satunya- adalah bahwa pemilu hanya dijadikan alat legitimasi bagi pemerintahan yang berkuasa. Sistem pemilu direkayasa agar senantiasa tetap terlihat demokratis, namun tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan sebelumnya. Seruan tersebut sangat beralasan terutama jika kita sejenak munmdur ke belakang melihat pemilu-pemilu yang berlangsung di era Orde Baru dengan sistem otoritarianismenya. Hasil pemilu sudah dapat diketahui bahkan sebelum pencoblosan dilakukan. Pada saat pencoblosan pun, intervensi pemerintah dapat terlihat jelas dalam hal netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipaksa untuk memilih organisasi politik pemerintah. Jika tidak, maka ada konsekuensi tertentu yang harus diterima oleh yang bersangkutan. Selain itu, kita juga merasakan betapa tidak meratanya distribusi kebebasan beraktualisasi yang dimiliki oleh tiga organisasi peserta pemilu, khususnya di daerah tingkat II ke bawah yang tentunya menguntungkan organisasi politik pemerintah. Sederet pelanggaran lainnya seperti money politics juga sudah menjadi rahasia umum dalam praktik politik di masa Orde Baru.
Di era reformasi saat ini-terkait dengan fenomena kejahatan demokrasi seperti disinggung di atas-maka menarik untuk melihat perjalanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung selama ini. Sejak Juni 2005 lalu di Indonesia telah terjadi perubahan pada sistem pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, baik di tingkat pusat (pemilu) maupun di tingkat daerah (pilkada). Hingga saat ini, tepatnya Februari 2008, berarti sudah hampir genap tiga tahun pilkada dengan sistem pemilihan langsung diterapkan di Indonesia. Pilkada dikemas sedemikian rupa agar rakyat dapat merasakan bagaimana praktik demokrasi yang sesungguhnya. Dengan diberlakukannya sistem tersebut maka diharapkan pemimpin yang dihasilkan merupakan pemimpin yang benar-benar milik rakyat, peduli terhadap rakyatnya, dan yang paling penting adalah mampu dan mau menjalankan demokrasi dengan sesungguhnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kejahatan demokrasi seperti yang dimaksud di atas sepertinya masih terjadi dalam pilkada langsung. Sistem politiknya memang baru, namun praktik-praktik lama ternyata masih terjadi. Indikasi money politics, pemalsuan data pemilih, adanya pemilih fiktif, penggelembungan suara, rekayasa penghitungan suara, dan setumpuk gaya lama lainnya masih subur berlangsung dalam proses pilkada tersebut, meski yang terbukti masih berada dalam jumlah yang relatif sedikit. Kasus kerusuhan di Kaur, Tuban, Papua, upaya delegitimasi pemerintahan Bupati Indramayu, kasus Depok yang tertunda hingga hampir 6 bulan, kasus pilkada Kabupaten Tangerang yang masih digugat oleh calon pasangan Jazuli-Airin, kemudian pilkada Maluku Utara yang hingga kini masih terkatung-katung, merupakan sederet contoh masih buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Hanya ada satu perbedaan antara demokrasi saat ini dengan yang terjadi di era Orde Baru, yakni tidak dibungkamnya suara rakyat jika ada yang ingin melakukan keberatan dan protes terhadap proses maupun hasil pilkada. Rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, bahkan melakukan aksi massa. Akan tetapi, lagi-lagi semuanya hanya sekedar perubahan sistem secara prosedural saja dan belum secara substantif. Jalur hukum yang memang seharusnya ditempuh dalam menindaklanjuti sengketa pilkada, belum memberikan jaminan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Hal ini tentunya disebabkan oleh masih rendahnya supremasi hukum di negara kita dan pada akhirnya mengurangi kemurnian hasil pilkada itu sendiri.
Berkurangnya kemurnian hasil pilkada langsung itulah yang pada gilirannya akan semakin menyuburkan terjadinya kejahatan demokrasi. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem yang buruk sehingga lebih baik ditinggalkan saja. Tulisan ini ingin menegaskan bahwa demokrasi yang tidak dikelola dengan baik, adil dan transparan, hanya akan menghasilkan sebuah kejahatan yang mengerikan. Kejahatan demokrasi akan mengandung kebohongan publik, manipulasi politik yang licik, serta akan bermuara pada kerusuhan dan anarkisme massa yang tidak bisa dihindari. Hal ini akan membuat upaya demokratisasi di Indonesia akan terhambat, dan jika terus dibiarkan akan semakin menambah ketidakpastian dan kesengsaraan bagi rakyat.
Oleh karena itu, negeri ini memang harus bangkit dari keterpurukan dan melawan kejahatan demokrasi yang berlangsung. Segala upaya yang mendukung terjadinya kejahatan demokrasi di negeri ini harus diberantas. Dalam hal ini, semua pihak yang terkait tentunya sangat diharapkan agar memiliki orientasi kepada pemurnian perwujudan demokrasi yang sesungguhnya, baik dalam pilkada maupun pemilu sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas. Semoga. (BMW)
Di era reformasi saat ini-terkait dengan fenomena kejahatan demokrasi seperti disinggung di atas-maka menarik untuk melihat perjalanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung selama ini. Sejak Juni 2005 lalu di Indonesia telah terjadi perubahan pada sistem pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, baik di tingkat pusat (pemilu) maupun di tingkat daerah (pilkada). Hingga saat ini, tepatnya Februari 2008, berarti sudah hampir genap tiga tahun pilkada dengan sistem pemilihan langsung diterapkan di Indonesia. Pilkada dikemas sedemikian rupa agar rakyat dapat merasakan bagaimana praktik demokrasi yang sesungguhnya. Dengan diberlakukannya sistem tersebut maka diharapkan pemimpin yang dihasilkan merupakan pemimpin yang benar-benar milik rakyat, peduli terhadap rakyatnya, dan yang paling penting adalah mampu dan mau menjalankan demokrasi dengan sesungguhnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kejahatan demokrasi seperti yang dimaksud di atas sepertinya masih terjadi dalam pilkada langsung. Sistem politiknya memang baru, namun praktik-praktik lama ternyata masih terjadi. Indikasi money politics, pemalsuan data pemilih, adanya pemilih fiktif, penggelembungan suara, rekayasa penghitungan suara, dan setumpuk gaya lama lainnya masih subur berlangsung dalam proses pilkada tersebut, meski yang terbukti masih berada dalam jumlah yang relatif sedikit. Kasus kerusuhan di Kaur, Tuban, Papua, upaya delegitimasi pemerintahan Bupati Indramayu, kasus Depok yang tertunda hingga hampir 6 bulan, kasus pilkada Kabupaten Tangerang yang masih digugat oleh calon pasangan Jazuli-Airin, kemudian pilkada Maluku Utara yang hingga kini masih terkatung-katung, merupakan sederet contoh masih buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Hanya ada satu perbedaan antara demokrasi saat ini dengan yang terjadi di era Orde Baru, yakni tidak dibungkamnya suara rakyat jika ada yang ingin melakukan keberatan dan protes terhadap proses maupun hasil pilkada. Rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, bahkan melakukan aksi massa. Akan tetapi, lagi-lagi semuanya hanya sekedar perubahan sistem secara prosedural saja dan belum secara substantif. Jalur hukum yang memang seharusnya ditempuh dalam menindaklanjuti sengketa pilkada, belum memberikan jaminan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Hal ini tentunya disebabkan oleh masih rendahnya supremasi hukum di negara kita dan pada akhirnya mengurangi kemurnian hasil pilkada itu sendiri.
Berkurangnya kemurnian hasil pilkada langsung itulah yang pada gilirannya akan semakin menyuburkan terjadinya kejahatan demokrasi. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem yang buruk sehingga lebih baik ditinggalkan saja. Tulisan ini ingin menegaskan bahwa demokrasi yang tidak dikelola dengan baik, adil dan transparan, hanya akan menghasilkan sebuah kejahatan yang mengerikan. Kejahatan demokrasi akan mengandung kebohongan publik, manipulasi politik yang licik, serta akan bermuara pada kerusuhan dan anarkisme massa yang tidak bisa dihindari. Hal ini akan membuat upaya demokratisasi di Indonesia akan terhambat, dan jika terus dibiarkan akan semakin menambah ketidakpastian dan kesengsaraan bagi rakyat.
Oleh karena itu, negeri ini memang harus bangkit dari keterpurukan dan melawan kejahatan demokrasi yang berlangsung. Segala upaya yang mendukung terjadinya kejahatan demokrasi di negeri ini harus diberantas. Dalam hal ini, semua pihak yang terkait tentunya sangat diharapkan agar memiliki orientasi kepada pemurnian perwujudan demokrasi yang sesungguhnya, baik dalam pilkada maupun pemilu sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas. Semoga. (BMW)