Energy & Mineral Resource Update » 10 Desember 2007 » Hit: 3958
Selamatkan Segera Industri Migas Nasional
Bisnis Indonesia, Senin, 10 Desember 2007
Di tengah kesulitan yang dialami pemerintah dalam rangka menyiasati tingginya subsidi BBM, ternyata realisasi investasi sektor hulu industri migas nasional selama 2007, khususnya upaya pencarian cadangan baru (eksplorasi) sangatlah rendah. Dari rencana investasi 2007 sebesar US$2,3 miliar, realisasinya hanya sekitar US$500 juta.
Fakta ini merupakan pelajaran sekaligus peringatan (warning), bahwa keadaan industri migas nasional saat ini sudah sangat memperihatinkan yang kalau dibiarkan akan sangat membahayakan ekonomi sekaligus ketahanan nasional.
Rendahnya realisasi investasi sektor hulu ini akan berdampak jangka panjang. Karena realisasi kegiatan pengeboran eksplorasi yang sangat rendah, tentu sulit untuk mengharapkan adanya penemuan cadangan baru. Padahal satu-satunya cara untuk menolong penurunan produksi minyak mentah nasional yang dialami dalam beberapa tahun terakhir ini adalah dengan tambahan/kenaikan produksi dari lapangan-lapangan baru.
Bila penemuan lapangan baru tidak ada sebagai akibat rendahnya realisasai investasi hulu maka ini merupakan masalah yang sangat serius. Pasalnya, mengharapkan kenaikan produksi dari lapangan tua sangatlah sulit mengingat secara alamiah kemampuan produksi lapangan tua pastilah menurun.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama sejak tahun 2004, harga minyak dunia telah melonjak dari sekitar US$30 menjadi sekitar US$90 bahkan sempat menyentuh level US$99.30 beberapa minggu yang lalu. Harga minyak yang tinggi merupakan pendorong utama bagi investor untuk meningkatkan investasinya. Dan ini terjadi di hampir semua kawasan/negara produsen minyak dunia.
Investasi sektor hulu di Nigeria, Angola, Brasil, Russia, Kazakstan, Teluk Mexico, Sudan dan di semua negara OPEC mengalami peningkatan yang signifikan terutama sejak 2000, pascaanjloknya harga minyak dunia pada 1998.
Buah dari peningkatan investasi eksplorasi di kawasan tersebut adalah ditemukannya cadangan minyak dalam jumlah yang besar di lepas pantai Nigeria, Angola, Brasil, daratan Asia Tengah, Russia, Sudan serta di hampir semua negara OPEC.
Jadi, tingginya harga minyak dunia saat ini, betul-betul merupakan rezeki nomplok (windfall profit) bagi negara-negara tersebut. Rusia telah mampu melunasi seluruh utang luar negerinya berkat rezeki minyaknya, bahkan kini cadangan devisanya tercatat sekitar US$120 miliar. Demikian juga Angola, negara bekas jajahan Portugal ini, kini menjadi salah satu calon negara Afrika termakmur. Nigeria dan Sudan yang sedang mengalami masalah dalam negeri, sangat tertolong oleh minyaknya. Brasil kini menjadi negara dengan cadangan minyak terbesar kedua di Amerika Latin setelah Venezuela karena penemuan cadangan minyak yang sangat besar.
Semua negara anggota OPEC, kecuali Indonesia, saat ini sedang menikmati windfall profit yang luar biasa. Indonesia, meskipun ada kenaikan pendapatan dari migas, tetapi tersedot untuk membiayai subsidi BBM dan subsidi listrik karena melonjaknya harga minyak.
Ini terjadi karena produksi minyak mentah yang sangat rendah, di mana untuk tahun 2007 hanya sekitar 910.000 barels/hari sementara konsumsi BBM dalam negeri setara dengan minyak mentah sekitar 1.450.000 barrels/hari sehingga lonjakan harga minyak dunia pada hakikatnya sangat merugikan Indonesia.
Manajemen Buruk
Ketimpangan antarjumlah minyak yang mampu diproduksikan dengan jumlah minyak yang dibutuhkan untuk konsumsi dalam negeri akan terus melebar. Meskipun akan sedikit tertolong oleh produksi Blok Cepu dan Lapangan Pondok Tengah Bekasi, tetapi karena konsumsi yang akan terus meningkat dan lapangan-lapangan tua yang terus menurun maka Indonesia terancam untuk menjadi net oil exporter secara permanen.
Padahal disamping faktor ekonomi yang sangat mendukung dengan harga minyak dunia yang sangat tinggi, juga faktor/kondisi geologi Indonesia sangatlah menjanjikan bagi investor. Bahkan secara geologis, Indonesia memilik daya tarik yang sangat tinggi mengingat sumber daya migas (hydrocarbon resources) relatif sangat besar, sekitar 80 miliar barrels minyak dan sekitar 350 tcf gas.
Namun karena acuan manajemen pengelolaan migas nasional yang sangat buruk, maka investor sangat enggan untuk melakukan investasi hulu di Indonesia. Buruknya manajemen migas ini ditandai oleh semakin panjangnya alur biroksi investasi migas dengan munculnya lembaga baru BP Migas.
Status BP Migas yang merupakan BHMN, telah memaksa investor migas harus melewati setidaknya lima instansi sebelum mereka bisa melakukan pemngeboran. Padahal sebelumnya, selama lebih dari 30 tahun, investor hanya melewati satu atap kemudian mereka bisa langsung melakukan pengeboran.
Selain itu, pencabutan asas Lex Spesialis sebagai konsekuensi dari Pasal 31 UU Migas No.22/2001 mengharuskan investor harus membayar berbagai macam pajak, seperti PPN Impor, PPN Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan meskipun belum berproduksi. Ketentuan Pasal 31 UU Migas ini, sempat diatasi atau ditolong oleh Peratauran Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan bea masuk atas impor barang-barang modal untuk keperluan Usaha Hulu migas, seperti tertuang dalam PMK No. 06/PMK.010/ 2005 dan No.20/PMK.010/2005.
Namun dengan dikeluarkannya UU No.17/2006 tentang Kepabeanan yang menetapkan Pajak Dalam Rangak Import (PDRI), otomatis PMK tersebut menjadi batal. Pasalnya, kalau Menteri Keuangan tidak menarik pajak atas benda-benda modal yang diimpor dalam rangka kegiatan hulu, maka Menteri Keuangan akan melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni pasal 31 UU Migas dan UU Kepabeanan.
Berlakunya UU Kepabeanan di sektor migas adalah karena justru UU Migas sendirilah yang telah membuka pintu dengan dicabutnya asas Lex Spesialis oleh pasal 31. Pasal 31 ini juga telah menimbulkan kerancuan hukum dan ketidakpastian Kontrak Production Sharing (KPS) karena dengan KPS, investor sebenarnya baru membayar pajak dan pungutan setelah mereka berproduksi.
Bagian Pemerintah yang 85% dari KPS, sudah termasuk komponen pajak sehingga tidak sewajarnya ditarik pajak lagi. Akan tetapi dengan Pasal 31 UU Migas, mereka harus bayar pajak meskipun belum berproduksi.
Dengan demikian, jelas sekali bahwa penyakit utama dari manajemen perminyakan nasional saat ini secara inherent berada dalam UU No. 22/2001 tentang Migas.
Kalau kita ingin agar industri migas nasional bangkit kembali, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengamendemen UU tersebut. Akan tetapi berhubung kondisi sudah sangat mengkhawatirkan, sudah seyogianya Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai Pengganti UU No. 22/2001 tentang Migas. Amendemen dan penyempurnaan terhadap suatu UU adalah hal yang lumrah. Kita imbau untuk jangan terlampau kaku� mempertahankan suatu UU yang jelas-jelas merugikan negara. Saatnya dilakukan perubahan!
Oleh Kurtubi
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES)
Di tengah kesulitan yang dialami pemerintah dalam rangka menyiasati tingginya subsidi BBM, ternyata realisasi investasi sektor hulu industri migas nasional selama 2007, khususnya upaya pencarian cadangan baru (eksplorasi) sangatlah rendah. Dari rencana investasi 2007 sebesar US$2,3 miliar, realisasinya hanya sekitar US$500 juta.
Fakta ini merupakan pelajaran sekaligus peringatan (warning), bahwa keadaan industri migas nasional saat ini sudah sangat memperihatinkan yang kalau dibiarkan akan sangat membahayakan ekonomi sekaligus ketahanan nasional.
Rendahnya realisasi investasi sektor hulu ini akan berdampak jangka panjang. Karena realisasi kegiatan pengeboran eksplorasi yang sangat rendah, tentu sulit untuk mengharapkan adanya penemuan cadangan baru. Padahal satu-satunya cara untuk menolong penurunan produksi minyak mentah nasional yang dialami dalam beberapa tahun terakhir ini adalah dengan tambahan/kenaikan produksi dari lapangan-lapangan baru.
Bila penemuan lapangan baru tidak ada sebagai akibat rendahnya realisasai investasi hulu maka ini merupakan masalah yang sangat serius. Pasalnya, mengharapkan kenaikan produksi dari lapangan tua sangatlah sulit mengingat secara alamiah kemampuan produksi lapangan tua pastilah menurun.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama sejak tahun 2004, harga minyak dunia telah melonjak dari sekitar US$30 menjadi sekitar US$90 bahkan sempat menyentuh level US$99.30 beberapa minggu yang lalu. Harga minyak yang tinggi merupakan pendorong utama bagi investor untuk meningkatkan investasinya. Dan ini terjadi di hampir semua kawasan/negara produsen minyak dunia.
Investasi sektor hulu di Nigeria, Angola, Brasil, Russia, Kazakstan, Teluk Mexico, Sudan dan di semua negara OPEC mengalami peningkatan yang signifikan terutama sejak 2000, pascaanjloknya harga minyak dunia pada 1998.
Buah dari peningkatan investasi eksplorasi di kawasan tersebut adalah ditemukannya cadangan minyak dalam jumlah yang besar di lepas pantai Nigeria, Angola, Brasil, daratan Asia Tengah, Russia, Sudan serta di hampir semua negara OPEC.
Jadi, tingginya harga minyak dunia saat ini, betul-betul merupakan rezeki nomplok (windfall profit) bagi negara-negara tersebut. Rusia telah mampu melunasi seluruh utang luar negerinya berkat rezeki minyaknya, bahkan kini cadangan devisanya tercatat sekitar US$120 miliar. Demikian juga Angola, negara bekas jajahan Portugal ini, kini menjadi salah satu calon negara Afrika termakmur. Nigeria dan Sudan yang sedang mengalami masalah dalam negeri, sangat tertolong oleh minyaknya. Brasil kini menjadi negara dengan cadangan minyak terbesar kedua di Amerika Latin setelah Venezuela karena penemuan cadangan minyak yang sangat besar.
Semua negara anggota OPEC, kecuali Indonesia, saat ini sedang menikmati windfall profit yang luar biasa. Indonesia, meskipun ada kenaikan pendapatan dari migas, tetapi tersedot untuk membiayai subsidi BBM dan subsidi listrik karena melonjaknya harga minyak.
Ini terjadi karena produksi minyak mentah yang sangat rendah, di mana untuk tahun 2007 hanya sekitar 910.000 barels/hari sementara konsumsi BBM dalam negeri setara dengan minyak mentah sekitar 1.450.000 barrels/hari sehingga lonjakan harga minyak dunia pada hakikatnya sangat merugikan Indonesia.
Manajemen Buruk
Ketimpangan antarjumlah minyak yang mampu diproduksikan dengan jumlah minyak yang dibutuhkan untuk konsumsi dalam negeri akan terus melebar. Meskipun akan sedikit tertolong oleh produksi Blok Cepu dan Lapangan Pondok Tengah Bekasi, tetapi karena konsumsi yang akan terus meningkat dan lapangan-lapangan tua yang terus menurun maka Indonesia terancam untuk menjadi net oil exporter secara permanen.
Padahal disamping faktor ekonomi yang sangat mendukung dengan harga minyak dunia yang sangat tinggi, juga faktor/kondisi geologi Indonesia sangatlah menjanjikan bagi investor. Bahkan secara geologis, Indonesia memilik daya tarik yang sangat tinggi mengingat sumber daya migas (hydrocarbon resources) relatif sangat besar, sekitar 80 miliar barrels minyak dan sekitar 350 tcf gas.
Namun karena acuan manajemen pengelolaan migas nasional yang sangat buruk, maka investor sangat enggan untuk melakukan investasi hulu di Indonesia. Buruknya manajemen migas ini ditandai oleh semakin panjangnya alur biroksi investasi migas dengan munculnya lembaga baru BP Migas.
Status BP Migas yang merupakan BHMN, telah memaksa investor migas harus melewati setidaknya lima instansi sebelum mereka bisa melakukan pemngeboran. Padahal sebelumnya, selama lebih dari 30 tahun, investor hanya melewati satu atap kemudian mereka bisa langsung melakukan pengeboran.
Selain itu, pencabutan asas Lex Spesialis sebagai konsekuensi dari Pasal 31 UU Migas No.22/2001 mengharuskan investor harus membayar berbagai macam pajak, seperti PPN Impor, PPN Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan meskipun belum berproduksi. Ketentuan Pasal 31 UU Migas ini, sempat diatasi atau ditolong oleh Peratauran Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan bea masuk atas impor barang-barang modal untuk keperluan Usaha Hulu migas, seperti tertuang dalam PMK No. 06/PMK.010/ 2005 dan No.20/PMK.010/2005.
Namun dengan dikeluarkannya UU No.17/2006 tentang Kepabeanan yang menetapkan Pajak Dalam Rangak Import (PDRI), otomatis PMK tersebut menjadi batal. Pasalnya, kalau Menteri Keuangan tidak menarik pajak atas benda-benda modal yang diimpor dalam rangka kegiatan hulu, maka Menteri Keuangan akan melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni pasal 31 UU Migas dan UU Kepabeanan.
Berlakunya UU Kepabeanan di sektor migas adalah karena justru UU Migas sendirilah yang telah membuka pintu dengan dicabutnya asas Lex Spesialis oleh pasal 31. Pasal 31 ini juga telah menimbulkan kerancuan hukum dan ketidakpastian Kontrak Production Sharing (KPS) karena dengan KPS, investor sebenarnya baru membayar pajak dan pungutan setelah mereka berproduksi.
Bagian Pemerintah yang 85% dari KPS, sudah termasuk komponen pajak sehingga tidak sewajarnya ditarik pajak lagi. Akan tetapi dengan Pasal 31 UU Migas, mereka harus bayar pajak meskipun belum berproduksi.
Dengan demikian, jelas sekali bahwa penyakit utama dari manajemen perminyakan nasional saat ini secara inherent berada dalam UU No. 22/2001 tentang Migas.
Kalau kita ingin agar industri migas nasional bangkit kembali, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengamendemen UU tersebut. Akan tetapi berhubung kondisi sudah sangat mengkhawatirkan, sudah seyogianya Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai Pengganti UU No. 22/2001 tentang Migas. Amendemen dan penyempurnaan terhadap suatu UU adalah hal yang lumrah. Kita imbau untuk jangan terlampau kaku� mempertahankan suatu UU yang jelas-jelas merugikan negara. Saatnya dilakukan perubahan!
Oleh Kurtubi
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES)