Perang Melawan Korupsi

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Kamis, 29 Juli 2010
Political Update » 11 Desember 2008 » Hit: 436
Perang Melawan Korupsi
Salah satu penyakit krusial yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah maraknya perilaku korupsi. Tindakan tercela ini bukan semata terjadi di lingkaran elit melainkan juga telah merembet pada level yang lebih membahayakan. Bahkan, dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, korupsi makin meluas sampai ke seluruh penjuru. UU ini malah memberikan peluang kepada pejabat daerah berjamaah menggerogoti aset daerah.

Korupsi merupakan fenomena universal yang bisa terjadi di berbagai belahan negara. Di negara maju pun prilaku dan praktik korupsi masih dapat ditemukan. Namun, di negara berkembang seperti Indonesia, korupsi terjadi sangat akut karena lemahnya penegakan hukum, terbabatnya good governance, serta keroposnya political will pemerintah.

Pada akhir dasawarsa 1970-an, Cina dinobatkan sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Namun, dalam waktu sekejap, Cina mampu bangkit dari penyakit korupsi dengan mengamputasi semua sektor yang menyebabkan perilaku menyimpang di kalangan pejabat maupun masyarakat. Berbagai masalah korupsi dibawa ke pengadilan serta divonis dengan hukuman maha berat, mulai pemenjaraan hingga hukuman mati.

Pengadilan Cina tidak pandang bulu dalam melakukan eksekusi terhadap para pelaku korupsi. Pejabat negara, pegawai pemerintah, elit partai dan semua yang terlibat diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Seolah, hakim Bao – sosok hakim keras dalam legenda pengadilan Cina – menjelma dalam setiap persidangan. Sejak saat itulah, perang melawan korupsi terus dikomandangkan.

Pemimpin Cina, Zhu Rongji, membuat pernyataan yang melegenda di dunia sampai sekarang, bahwa “Kelak di akhir jabatan, sediakan saya sepuluh peti mati. Sembilan peti disiapkan buat koruptor dan satu peti lagi untuk saya jika terbukti melakukan secuil korupsi”. Tak sia-sia, perang melawan korupsi di negeri komunis ini mulai menuai hasil. Para pemimpin mulai berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan. Buktinya, pada April 1995, Wali Kota Beijing memilih melakukan bunuh diri ketika ketahuan melakukan korupsi daripada diadili dan dieksekusi mati di ‘mahkamah rakyat’.

Di Indonesia, perang melawan korupsi tidak seperti yang dilakukan pemerintah Cina. Banyak kasus yang mestinya dimeja-hijaukan, justru hanya menjadi tumpukan naskah yang tak bernilai. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya. Para pejabat yang terendus melakukan korupsi seolah tak tersentuh oleh hukum. Terbangun kesan, pemberantasan korupsi hanya mampu menjangkau ranah maling ayam, bukan bagi para perampok negara.

Memang, upaya memberantas korupsi bukanlah perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan karena terkait dengan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pemberantasan korupsi mesti dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas disertai pemerintahan yang kuat dan berani. Sebab itu, perilaku korupsi tidak cukup hanya bermodalkan semangat apalagi sebatas jargon.

Sejatinya, di usianya yang kian matang, ‘budaya’ korupsi di Indonesia perlahan namun pasti sudah bisa dimusnahkan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, LSM, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bahu membahu menjadikan korupsi sebagai musuh bersama seluruh bangsa. Sebab, korupsi tidak saja menyebabkan negara merugi tapi juga kemiskinan dan pengangguran yang tak terelakkan.[adm]