Menimbang Unbundling PLN

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Energy & Mineral Resource Update » 15 Juli 2008 » Hit: 299
Menimbang Unbundling PLN
Setelah pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 28,7 persen pada Jum�at 23 Mei lalu, kini rakyat Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupannya. Yaitu, sebuah babak yang penuh perjuangan dan pertarungan bukan saja dengan harga BBM yang melambung tinggi, melainkan juga dengan bahan-bahan pokok yang mahal, berjibaku mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga berjuang untuk memperoleh terang akibat listrik sekarat.

Terkait dengan listrik, bukan secara kebetulan jika belakangan ini pemerintah melakukan pemadaman di sejumlah daerah secara bergiliran. Pemadaman itu didasarkan atas kesadaran penuh bahwa pasokan BBM ke sejumlah pembangkit mandeg. Di luar itu, seperti lazim diketahui, manajemen pemerintah dalam mengurus PLN sangatlah amburadul. Saat ini, komisi VII DPR RI disibukkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagalistrikan yang diharapkan mampu memperbaiki sektor kelistrikan yang selama ini kinerjanya jauh panggang dari api.

Meski pembahasan RUU Ketenagalistrikan sedang berlangsung alot, namun RUU tersebut mendapat penolakan cukup keras dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP-PLN) karena dinilai tidak akan memberikan berkah bagi perkembangan ketenagalistrikan, tapi sebaliknya, hanya akan menjadi petaka yang memperparah krisis listrik nasional.

Penolakan itu menjadi sangat ironis karena dilakukan oleh kalangan internal PLN sendiri. Untuk itu, RUU tersebut sangat patut untuk diragukan manfaatnya mengingat masalah listrik terkait dengan hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dibuat tanpa perhitungan yang sangat matang dan bervisi jangka panjang. Apalagi, jika keinginan mempercepat pengesahan RUU listrik hanya untuk memuaskan kehendak para investor dari kalangan swasta yang sejak lama menaruh hati terhadap kelistrikan di Indonesia.

Dalam siaran persnya, SP PLN berpandangan bahwa jika RUU Ketenagalistrikan dipaksakan menjadi UU, berarti pemerintah telah mengingkari kenyataan listrik sebagai prasarana yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak seperti yang diamanahkan UUD 45 pasal 33.

Oleh sebab itu, SP PLN menilai RUU Ketenagalistrikan sama sekali tidak memperbaiki keadaan, tetapi malah bertentangan dengan undang-undang yang berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan sebelumnya. Perlu disadari pula bahwa PLN mengklaim pihaknya sama sekali tidak pernah memonopoli bidang kelistrikan di Tanah Air, kecuali melaksanakan tugas negara untuk menjaga suplai dan bukan untuk mencari keuntungan.

Salah satu isu penting dari penolakan SP PLN terhadap RUU Ketenagalistrikan adalah erat kaitannya dengan kebijakan unbundling yang merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada 8 Januari lalu yang terkandung dalam sejumlah pasal krusial dalam RUU ketenagalasitrikan. Bagi SP PLN, jika unbundling dilaksanakan, maka otomaticly masyarakat akan semakin terbebani dengan biaya listrik yang semakin mahal.

Kebijakan unbundling meniscayakan pemecahan unit-unit usaha PLN ke dalam beberapa bagian. PLN yang dahulunya sebuah perusahaan tunggal akan dipecah-pecah menjadi beberapa anak perusahaan. Untuk Jawa dan Bali misalnya akan dilakukan unbundling vertikal (pemecahan berdasarkan fungsi) dengan menunjuk PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa-Bali sebagai badan usaha tersendiri yang terpisah dari PLN. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali akan dilakukan unbundling horizontal (pemecahan secara wilayah).

Tiga Alasan penolakan

Ada tiga dasar alasan penolakan SP PLN terhadap RUU ketenagalistrikan. Pertama, RUU ketenagalistrikan dianggap menciderai konstitusi karena dasar hukumnya (UU No. 20/2002 tentang ketenagalistrikan) telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keputusannya, MK menilai unbundling PLN bertentangan dengan semangat UUD 45 yang menegaskan listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sebab itu, listrik harus dikuasai negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Kalau pun swasta ingin ambil bagian, polanya hanya sebatas kerja sama saja. Dan, mereka menilai, RUU listrik hanyalah implementasi dari UU itu yang pada dasarnya menginstruksikan sektor ketenagalsitrikan melaksanakan unbundling secara vertikal maupun horizontal.

Menurut SP PLN, unbundling vertikal akan mengakibatkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban pajak dari empat entitas kelistrikan yang berbeda mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritel hingga ke konsumen yang sebelumnya menjadi satu kesatuan di bawah PLN. Namun, dengan kebijakan unbundling, maka pembangkit akan menjadi instansi tersendiri, transmisi birokrasi sendiri, dan distribusi dan ritel birokrasi sendiri. Dengan kata lain, perdagangan antar birokrasi nantinya memerlukan keuntungan, depreseasi, dan pajak yang pasti. Tentu saja, semua ini yang menanggung adalah konsumen

Sementara, unbundling hirizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di luar Jawa mengingat selama ini biaya operasionalnya disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tidak akan bisa dilakukan. Ujungnya, harga listrik luar Jawa akan naik berlipat ganda. Penilaian ini secara tegas disebutkan dalam konsideran MK untuk menolak unbundling horizontal. Disebutkan pula, jika unbundling ini dilaksanakan, Pemda luar jawa secara umum akan mengalami defisit sekitar 300 milyar hingga 1,5 triliun pertahun.

Kedua, rencana unbundling PLN merupakan agenda neoliberalisme di bidang ketenagalistrikan. Sesuai UU N0 20 Tahun 2002, pemerintah berencana menerapkan pasar kompetisi di tingkat pembangkit tahun 2007. Untuk mencapai itu, Bank Dunia (BD) memasukkan syarat-syarat pemecahan PT PLN dalam perjanjian pinjaman. BD mensyaratkan PLN membentuk empat perusahaan pembangkit baru dari hasil pemisahan dua anak perusahaan pembangkit listrik yang ada saat ini serta pembentukan badan usaha transmisi dan distribusi pada akhir 2006.

Ketiga, unbundling membuka banyak peluang bagi kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan rakyat. Pengalaman di Kamerun yang dipaksa IMF untuk memecah PLN-nya menjadi bukti bagi terjadinya praktik kartel di antara pembangkit-pembangkit listrik. Dengan mudah mereka meminta kenaikan harga listrik dengan alasan kurangnya suplai listrik, kerusakan mesin, dan lain sebagainya.

Solusi

Saat ini, pembahasan RUU ketenagalistrikam memasuki sub yang sangat penting yaitu, tentang keterlibatan swasta, BUMD, dan koperasi dalam penyediaan tenaga listrik. Pandangan fraksi terbelah. Ada yang mengusulkan swasta, BUMD, dan koperasi boleh terlibat dalam pengadaan tenaga listrik. Namun tidak sedikit fraksi yang menolaknya. Bahkan, usulan yang paling moderat pun juga ada. Usulan moderat ini berpandangan, meski swasta diperbolehkan ikut dalam penyediaan tenaga listrik, namun harus dikaji ulang secara mendalam tentang keuntungan dan kerugiannya untuk Negara dan masyarakat.
Terlepas dari perdebatan alot yang sedang berkembang di DPR, tentu saja RUU yang sedang digodok itu harus memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, DPR hendaknya berhati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan setiap pembahasan per pasal RUU ketenagalistrikan khususnya tentang kebijakan unbundling listrik.
Kedua, perdebatan tentang RUU itu, di samping harus mengacu pada perbaikan kinerja dan menejemen PLN, juga harus diarahkan pada tersedianya tenaga listrik bagi daerah-daerah tertinggal, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi masyarakat disertai kualitas layanan yang memadai.
Ketiga, meski rencana melakukan unbundling didasarkan pada sebuah upaya untuk menciptakan kompetisi, efisiensi, dan transparansi, tampaknya rencana itu perlu dikaji ulang. Sebab, di banyak negara, unbundling hanya akan menciptakan kompetisi semu serta lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap kewajiban pemenuhan listrik.

Akhirnya, keinginan pemisahan badan usaha PLN harus diarahkan pada kebaikan bersama yang sesuai dengan amanah Undang-Undang. Tentu rencana itu harus dibuat dengan penuh hati-hati agar tidak menjadi boomerang sebagaimana terjadi di beberapa negara yang gagal menjadikan unbundling sebagai pilihan alternatif memperbaiki kinerja PLN. *(AP)

* Tulisan ini hanya pendapat pribadi penulis