Secara esensial, SK rencana eksploitasi gas Donggi-Senoro memuat ketentuan berbeda.
Setelah tertunda berbulan bulan, melalui SK Menteri ESDM tertanggal 17 Juni 2010, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan tentang rencana eksploitasi ladang gas Donggi-Senoro.
Terlambatnya ketetapan pemerintah itu mencerminkan tidak optimalnya perencanaan pengembangan gas nasional. Juga, dominannya kepentingan asing dan investor swasta dalam penetapan kebijakan sektor migas negara.
Faktor lain penyebab keterlambatan itu adalah kisruh peruntukan gas (apakah untuk kebutuhan domestik atau ekspor), harga jual gas, proses tender proyek yang bermasalah, ataupun biaya proyek yang dianggap sangat mahal. Padahal, percepatan proyek ini perlu guna meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pasokan gas domestik.
Ladang gas Donggi-Senoro terdiri atas dua blok, yakni blok Donggi/Matindok dan blok Senoro. Sejak 1980, kedua blok berada di bawah pengelolaan Union Texas. Namun, karena eksploitasi tak kunjung dimulai, blok Matindok diambil alih oleh Pertamina (1996), sedangkan blok Senoro diambil alih Medco dan Pertamina (2000).
Untuk memproduksi LNG, Pertamina, Medco, dan Mitsubishi membentuk PT Donggi-Senoro LNG (DSL) untuk membangun kilang. Rencana semula, gas alam Donggi-Senoro akan diekspor ke luar negeri, terutama ke Jepang dan Korea.
Namun, pada 1 Juni 2009, karena pertimbangan kebutuhan domestik yang terus mengalami defisit (500 mmsfd hingga 2015), pemerintah melalui wakil presiden--ketika itu--Jusuf Kalla menentang rencana tersebut. Ia juga menetapkan bahwa gas Donggi-Senoro 100 persen akan dialokasikan untuk kebutuhan domestik.
JK mengatakan, ketetapan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden SBY dan disetujui. "Soal (Donggi-Senoro), dulu sudah saya putuskan dan Presiden SBY setuju.
Keputusannya, bangsa ini harus mandiri di bidang energi. Apa pun keadaannya, pemerintah harus tegas mau dibawa ke mana proyek ini," ujar JK ketika itu.
Pihak DSL, termasuk Pertamina dan Medco, terutama Mitsubishi yang didukung oleh Pemerintah Jepang, menginginkan rencana ekspor LNG tetap dilanjutkan. PM Jepang, Taro Aso, pernah membahas khusus gas Donggi-Senoro dengan SBY di sela-sela pertemuan G-20 di London.
Setelah pemerintahan berganti, lobi Jepang dan swasta tampaknya berhasil memengaruhi sikap pemerintah sehingga tidak lagi mengalokasikan gas 100 persen untuk domestik. Di bawah koordinasi Wapres Boediono, pemerintah mengulang kembali kajian proyek Donggi-Senoro, terutama terhadap peruntukan gas, apakah akan diekspor atau domestik. Setelah keputusan beberapa kali mundur, akhirnya pada 17 Juni 2010, keluarlah keputusan yang berbeda dengan keputusan pemerintah sebelumnya.
SK menteri bermasalah SK yang dikeluarkan Menteri ESDM No 4186 sangat janggal sekaligus bermasalah.
Namun, hal ini juga menunjukkan ketidakberdayaan dan tidak berdaulatnya negara--dalam hal ini diwakili pemerintahan SBY-Boediono--kepada asing dan investor atas kekayaan alam yang kita miliki. SK tersebut berisi ketentuan yang mengambang, tidak tegas, dan tidak mengikat sebagaimana lazimnya suatu SK diterbitkan.
SK ditujukan kepada BP Migas dan ditembuskan kepada wapres, menko perekonomian, menteri BUMN, dan dirut Pertamina. Dengan pembuatan SK seperti ini, tampak bahwa atasan/lembaga yang di atas melempar masalah kepada bawahan/lembaga di bawah. Atasan terkesan ingin tampak bersih serta melempar tanggung jawab dan gugatan kepada bawahan atas kebijakan yang bermasalah.
Dalam pengantar SK tersebut, antara lain termuat komitmen bahwa pemerintah memprioritaskan kebutuhan gas domestik.
Namun, secara esensial, SK antara lain memuat ketentuan yang berbeda. Pertama, agar gas bumi yang dihasilkan, bila memungkinkan, dialokasikan seluruhnya untuk keperluan domestik atau dengan mempertimbangkan aspek teknoekonomi nya sekurang-kurangnya 25 hingga 30 persen untuk domestik.
Kedua, agar kebijakan pemanfaatan gas dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesanggupan konsumen domestik membeli dengan harga yang wajar. Ketiga, agar pihak-pihak yang berinvestasi merencanakan dan merealisasikan investasinya seefisien dan seekonomis mungkin. Keempat, agar BP Migas meningkatkan pengawasan proyek sehingga aspek keekonomian lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
SK berisi komitmen memprioritaskan kebutuhan gas domestik, namun tetap mempertimbangkan keekonomian.
Pernyataan bahwa pemerintah memprioritaskan kebutuhan domestik sertamerta telah dieliminasi oleh menteri ESDM. Misalnya, jika dikatakan memprioritaskan, mengapa kok porsinya lebih kecil? Apalagi jika dibandingkan keputusan SBY-JK tahun 2009 bahwa gas 100 persen akan dialokasikan untuk domestik! Selain itu, kata-kata `agar' dan `bila memungkinkan' yang telah digunakan secara menyeluruh pada setiap ketentuan yang tercantum dalam SK menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya tidak menetapkan `kebijakan' dan `keputusan' yang gamblang untuk dipatuhi dan dijalankan. Penggunaan kata-kata itu menjelaskan bahwa pemerintah tidak bertindak layaknya pemerintah yang berdaulat. Pemerintah membiarkan bawahan, asing, dan pihak swasta melakukan hal sesuai kepentingan dan keinginannya. Ini artinya SK tersebut memang tidak berpihak kepada kepentingan publik dan konstitusi! Setelah menuai protes cukup luas, pemerintah berupaya mengambil langkahlangkah korektif untuk meredam protes.
Disebutkan, pemerintah berencana meningkatkan saham Pertamina di DSL dari 29 persen menjadi mayoritas. Melalui menteri BUMN, pemerintah juga meminta bank-bank BUMN untuk mendukung Pertamina mendanai kebutuhan peningkatan saham tersebut. Pemerintah juga menyatakan kebutuhan gas domestik akan dipenuhi melalui berbagai ladang yang akan berproduksi, seperti Blok Cepu, Kuala Langsa, Lematang, dan sebagainya.
Entah, apakah semua langkah perbaikan itu akan terlaksana. Seberapa besar Mitsubishi dan Medco bersedia mengurangi porsi sahamnya? Lantas, jika ladangladang gas lain akan memasok kebutuhan domestik, sudahkah ditetapkan rencana konkret implementasinya? Jika masih rencana dan tidak ditetapkan dalam satu paket keputusan bersamaan dengan gas Donggi-Senoro, pernyataan tersebut hanya akal-akalan untuk meredam protes.
Semua langkah perbaikan yang diwacanakan itu tak bisa mengoreksi kesalahan (SK) yang telah dilakukan. Yang jelas, ketentuan itu telah menunjukkan bahwa pihak Jepang berhasil mengamankan kebutuhan pasokan gas negerinya.
Pemerintah Indonesia telah bertekuk lutut mengekspor gas ke luar negeri sehingga rakyat membayar listrik dan pupuk lebih mahal. Juga, menyumbang subsidi listrik dan pupuk dalam APBN lebih besar. Andaikan konsisten dengan keputusan SBY-JK sebelumnya, kajian ulang Wapres Boediono tidak diperlukan dan 100 persen gas Donggi-Senoro dialokasikan untuk kepentingan domestik.
Prinsip pemerintahan yang lazim, jika pemerintahan sebelumnya telah menetapkan sesuatu, pemerintah berikutnya harus konsisten menjalankan keputusan tersebut tanpa melihat siapa presiden atau wapresnya. Pemerintahan sekarang ini memang tidak konsisten dan tidak berdaya pada tekanan asing.

sumber: Republika
Wawancara » 27 Juli 2010 » Hit: 251
Menggugat Keputusan Proyek Donggi-Senoro
oleh : Marwan Batubara Indonesian Resources Studies (IRESS)