Environmental Update » 28 Mei 2008 » Hit: 776
Masa Depan Pertambangan VS Lingkungan Hidup
Dalam tiga dekade terakhir ini, salah satu persoalan yang mendapat sorotan cukup tajam adalah persoalan lingkungan hidup. Karena selama kurun itu, masalah lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam mengalami tekanan yang sangat luar biasa. Pencemaran tanah, air, dan udara sebagai implikasi dari pesatnya aktivitas industri dan penggunaan pestisida merupakan persoalan yang tidak dapat terhindarkan. Kehancuran hutan dan lahan yang berdampak pada kekeringan panjang yang mengakibatkan banjir merupakan masalah susulan lainnya.
Selain itu, akibat aktivitas pertambangan yang cukup pesat ini, kualitas dan kuantitas persediaan air tanah menurun drastis, mengakibatkan pencemaran laut dan rusaknya kawasan pesisir pantai, merosotnya keanekaragaman hayati dan meluasnya pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. Seharusnya, ragam masalah lingkungan ini memerlukan penanganan yang cepat, terencana, terukur dan terarah sehingga dapat mengimbangi pesatnya kegiatan pembangunan dan industrialisasi yang acap kali abai terhadap paradigma kelestarian fungsi lingkungan.
Banyak upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan manfaat SDA. Upaya itu mencakup tiga hal penting. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang lingkungan hidup dan PSDA. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan SDA yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestarian lingkungan hidup.
Pada level program dan kegiatan nyata di lapangan berbagai inovasi dapat dilakukan untuk mengantisipasi rusaknya lingkungan hidup. Program itu berupa program Adipura untuk penataan kota-kota bersih dan selaras alam, program penilaian peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, program kali bersih, pembinaan tim AMDAL, serta dibentuknya Environment Parliament Watch.
Pada tataran global, sebenarnya Indonesia juga telah melakukan ratifikasi konvensi Wina dan Protocol Montreal terhadap masalah perlindungan Lapisan Ozon dari penggunaan bahan-bahan kimia. Sebagaimana dicanangkan badan Palang Merah Internasional bahwa perubahan iklim global menuntut kemampuan adaptasi bagi manusia, karena berbagai jenis penyakit baru yang bersifat endemik dan epidemik dapat mengancam kehidupan dan kesehatan manusia.
Sementara di Indonesia, silih bergantinya penyakit menular seperti flu burung, deman berdarah, polio, busung lapar, tubercolose (TBC), muntaber, malaria masih menjadi penyakit endemik di berbagai daerah yang memerlukan penanganan yang harus serius. Belum lagi kejadian luar biasa berupa banjir dan tanah longsong yang bisa terjadi setiap saat.
Benturan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Sampai saat ini, ragam masalah yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) diantaranya mencakup konsentrasi logam terlarut, konsentrasi logam berat di dalam sediment sungai, dan konsentrasi logam berat dalam semua spesies ikan. Masalah lain yang tidak kalah penting dalam proses penambangan - khususnya kegiatan penambangan emas dan tembaga - adalah Tailing.
Persoalan tailing di Indonesia bisa dilihat pada dua perusahaan besar PT. Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggsts. Untuk kasus PT. Freeport Indonesia, sebagai perusahan tambang emas terbesar di dunia berdasarkan dokumen AMDAL 300 K, diperlukan daratan seluas 230 km yang akan digunakan untuk menampung tailing sebanyak kurang lebih 3 milyar ton. Bentang alam yang dianggap layak adalah bagian tengah sungai Akjwa yang akan dibelah bagian hulu dan hilir melalui pengendapan.
Sedangkan untuk kasus PT.Newmont Nusa Tenggara yang merupakan perusahaan tambang emas global terbesar kedua di dunia, maka Tailing dibuang kedasar laut pada kedalaman 100 hingga 150 m dibawah permukaan air laut dengan jarak 1500 m dari pantai. Pada dasarnya kebijakan kedua perusahaan ini telah mengikuti hasil analisis mengenai dampak lingkungan yang terus menerus diperbaharui.
Namun, Tailing sebagai limbah tentu membawa kandungan bahan beracun dan berbahaya bagi ekosistem di darat maupun di laut. Gagasan yang dapat disampaikan adalah tingkat cemaran dan bahaya pada tailing sangat tergantung pada proses eksplorasi dan pengolahan dan pemisahan. Dengan kata lain sangat tergantung pada kecanggihan teknologi yang digunakan dan transparansi hasil audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan perusahaan.
Untuk itu, pada titik klimaksnya dapat dikatakan bahwa aktifitas pertambangan di Indonesia haruslah ramah lingkungan. Tidak bisa dipungkiri, dari aktifitas pertambangan itulah semua orang dapat menikmati kecanggihan fasilitas yang ada di sekitarnya. Meski demikian, karena daya rusaknya yang cukup kuat, aktifitas pertambangan tetap saja membutuhkan kontrol yang ketat guna mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang makin parah sebagai akibat ulah manusia yang liar. Di sinilah letak pentingnya hukum sebagai panglima dari kebebasana manusia itu. (Adi)
Selain itu, akibat aktivitas pertambangan yang cukup pesat ini, kualitas dan kuantitas persediaan air tanah menurun drastis, mengakibatkan pencemaran laut dan rusaknya kawasan pesisir pantai, merosotnya keanekaragaman hayati dan meluasnya pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. Seharusnya, ragam masalah lingkungan ini memerlukan penanganan yang cepat, terencana, terukur dan terarah sehingga dapat mengimbangi pesatnya kegiatan pembangunan dan industrialisasi yang acap kali abai terhadap paradigma kelestarian fungsi lingkungan.
Banyak upaya yang dapat ditempuh guna menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan manfaat SDA. Upaya itu mencakup tiga hal penting. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan melakukan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan. Kedua, konsistensi dari seluruh stakeholders pembangunan dalam kepatuhannya terhadap berbagai produk legislasi di bidang lingkungan hidup dan PSDA. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan SDA yang berorientasi kepada pelestarian dan kelestarian lingkungan hidup.
Pada level program dan kegiatan nyata di lapangan berbagai inovasi dapat dilakukan untuk mengantisipasi rusaknya lingkungan hidup. Program itu berupa program Adipura untuk penataan kota-kota bersih dan selaras alam, program penilaian peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, program kali bersih, pembinaan tim AMDAL, serta dibentuknya Environment Parliament Watch.
Pada tataran global, sebenarnya Indonesia juga telah melakukan ratifikasi konvensi Wina dan Protocol Montreal terhadap masalah perlindungan Lapisan Ozon dari penggunaan bahan-bahan kimia. Sebagaimana dicanangkan badan Palang Merah Internasional bahwa perubahan iklim global menuntut kemampuan adaptasi bagi manusia, karena berbagai jenis penyakit baru yang bersifat endemik dan epidemik dapat mengancam kehidupan dan kesehatan manusia.
Sementara di Indonesia, silih bergantinya penyakit menular seperti flu burung, deman berdarah, polio, busung lapar, tubercolose (TBC), muntaber, malaria masih menjadi penyakit endemik di berbagai daerah yang memerlukan penanganan yang harus serius. Belum lagi kejadian luar biasa berupa banjir dan tanah longsong yang bisa terjadi setiap saat.
Benturan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Sampai saat ini, ragam masalah yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) diantaranya mencakup konsentrasi logam terlarut, konsentrasi logam berat di dalam sediment sungai, dan konsentrasi logam berat dalam semua spesies ikan. Masalah lain yang tidak kalah penting dalam proses penambangan - khususnya kegiatan penambangan emas dan tembaga - adalah Tailing.
Persoalan tailing di Indonesia bisa dilihat pada dua perusahaan besar PT. Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggsts. Untuk kasus PT. Freeport Indonesia, sebagai perusahan tambang emas terbesar di dunia berdasarkan dokumen AMDAL 300 K, diperlukan daratan seluas 230 km yang akan digunakan untuk menampung tailing sebanyak kurang lebih 3 milyar ton. Bentang alam yang dianggap layak adalah bagian tengah sungai Akjwa yang akan dibelah bagian hulu dan hilir melalui pengendapan.
Sedangkan untuk kasus PT.Newmont Nusa Tenggara yang merupakan perusahaan tambang emas global terbesar kedua di dunia, maka Tailing dibuang kedasar laut pada kedalaman 100 hingga 150 m dibawah permukaan air laut dengan jarak 1500 m dari pantai. Pada dasarnya kebijakan kedua perusahaan ini telah mengikuti hasil analisis mengenai dampak lingkungan yang terus menerus diperbaharui.
Namun, Tailing sebagai limbah tentu membawa kandungan bahan beracun dan berbahaya bagi ekosistem di darat maupun di laut. Gagasan yang dapat disampaikan adalah tingkat cemaran dan bahaya pada tailing sangat tergantung pada proses eksplorasi dan pengolahan dan pemisahan. Dengan kata lain sangat tergantung pada kecanggihan teknologi yang digunakan dan transparansi hasil audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan perusahaan.
Untuk itu, pada titik klimaksnya dapat dikatakan bahwa aktifitas pertambangan di Indonesia haruslah ramah lingkungan. Tidak bisa dipungkiri, dari aktifitas pertambangan itulah semua orang dapat menikmati kecanggihan fasilitas yang ada di sekitarnya. Meski demikian, karena daya rusaknya yang cukup kuat, aktifitas pertambangan tetap saja membutuhkan kontrol yang ketat guna mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang makin parah sebagai akibat ulah manusia yang liar. Di sinilah letak pentingnya hukum sebagai panglima dari kebebasana manusia itu. (Adi)






