Economy » 04 Agustus 2006 » Hit: 232
Industri Tetap Butuh Modal Asing
Pembatasan kepemilikan (ownership) saham dalam industri telekomunikasi bagi pengusaha asing tidak boleh malah memanjakan kepemilikan lokal, yang justru hanya menurunkan tingkat profesionalisme usaha. Kontrol terhadap industri strategis, seperti telekomunikasi tetap diperlukan. Namun, bukan alasan untuk menutupi kelemahan.
Menurut Zulkifliemansyah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, di dunia tanpa batas seperti sekarang ini kebijakan yang cenderung membatas-batasi kurang relevan. Globalisasi, katanya, merupakan konsekwensi logis yang harus dihadapi.
Yang bisa kita lakukan meningkatkan kapasitas internal kita, sehingga saat ada offering (penawaran) kita memiliki kompetensi, yang setidaknya tidak jauh beda dari orang asing, tandas Zulkifliemansyah, yang juga doktor dalam bidang industri, Kamis (27/7).
Zul, demikian biasa disapa, berpendapat, bagaimanapun Indonesia membutuhkan modal untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya di sektor Industri. Apalagi dengan adanya RUU Penanaman Modal Asing, yang akan dibahas DPR, tidak ada treatment (perlakuan) yang membedakan antara asing dengan non asing.
Kendati demikian, di tengah kondisi Indonesia seperti sekarang, di mana banyak terjadi pemyelewengan, pembatasan terutama di sektor industri strategis masih relevan. Namun, hal itu tidak boleh berlangsung lama. Sebaliknya, bila kepemilikan lokal malah merugikan negara, kenapa mesti dilanjutkan.
Jangan sampai pembatasan ownership malah membuat kita manja. Tidak meningkatkan kapasitas sehingga hanya menguntungkan segelintir orang, akibat dimanjakan oleh regulasi, ujarnya.
Selain itu, Zul juga mensyaratkan perlunya sikap profesional kepemilikan lokal dalam mengelola industri telekomunikasi. Pembatasan kepemilikan saham memang paling bijak dilakukan. Dasarnya, SDM nasional sebenarnya masih mampu mengelola industri telekomunikasi.
Ditanya apakah ada jaminan, bila pembatasan kepemilikan saham dalam industri telekomunikasi bagi pihak asing, Zul mengatakan, tidak ada jaminan. Namun, karena telekomunikasi sangat strategis bagi eksistensi kedaulatan sebuah negara, pengawasan tetap diperlukan. Ini pelu sebagai bagian dari kontrol, tandas Zul.
Sumber: fpks-dpr.or.id
Menurut Zulkifliemansyah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, di dunia tanpa batas seperti sekarang ini kebijakan yang cenderung membatas-batasi kurang relevan. Globalisasi, katanya, merupakan konsekwensi logis yang harus dihadapi.
Yang bisa kita lakukan meningkatkan kapasitas internal kita, sehingga saat ada offering (penawaran) kita memiliki kompetensi, yang setidaknya tidak jauh beda dari orang asing, tandas Zulkifliemansyah, yang juga doktor dalam bidang industri, Kamis (27/7).
Zul, demikian biasa disapa, berpendapat, bagaimanapun Indonesia membutuhkan modal untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya di sektor Industri. Apalagi dengan adanya RUU Penanaman Modal Asing, yang akan dibahas DPR, tidak ada treatment (perlakuan) yang membedakan antara asing dengan non asing.
Kendati demikian, di tengah kondisi Indonesia seperti sekarang, di mana banyak terjadi pemyelewengan, pembatasan terutama di sektor industri strategis masih relevan. Namun, hal itu tidak boleh berlangsung lama. Sebaliknya, bila kepemilikan lokal malah merugikan negara, kenapa mesti dilanjutkan.
Jangan sampai pembatasan ownership malah membuat kita manja. Tidak meningkatkan kapasitas sehingga hanya menguntungkan segelintir orang, akibat dimanjakan oleh regulasi, ujarnya.
Selain itu, Zul juga mensyaratkan perlunya sikap profesional kepemilikan lokal dalam mengelola industri telekomunikasi. Pembatasan kepemilikan saham memang paling bijak dilakukan. Dasarnya, SDM nasional sebenarnya masih mampu mengelola industri telekomunikasi.
Ditanya apakah ada jaminan, bila pembatasan kepemilikan saham dalam industri telekomunikasi bagi pihak asing, Zul mengatakan, tidak ada jaminan. Namun, karena telekomunikasi sangat strategis bagi eksistensi kedaulatan sebuah negara, pengawasan tetap diperlukan. Ini pelu sebagai bagian dari kontrol, tandas Zul.
Sumber: fpks-dpr.or.id






