Hak Suara 2 Komisaris Pertamina Dicabut

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Economy » 04 Agustus 2006 » Hit: 294
Hak Suara 2 Komisaris Pertamina Dicabut
Media Indonesia, 8 Mar 05): Pemerintah mencabut hak suara dua komisaris PT Pertamina (pesero) berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan tanker. Mereka adalah Deputi Menteri BUMN Roes Aryawijaya dan Dirjen Migas Iin Arifin Tachyan.

Menteri BUMN Sugiharto mengungkapkan hal itu kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, kemarin. Menurutnya, pencabutan hak voting itu hanya berlaku untuk pengambilan keputusan dalam rapat dewan komisaris tentang penyelidikan kasus penjualan kapal tanker raksasa (very larger crude carrier/VLCC) milik Pertamina. Sehingga rapat tersebut bisa mencapai keputusan yang lebih adil.

Saya minta itu karena di dalam dewan komisaris ada dua anggota yang ikut menandatangani kasus persetujuan VLCC. Saya minta mereka berdua tidak boleh terlibat pengambilan keputusan untuk kasus ini, papar Sugiharto.

Pencabutan hak suara ini merupakan keputusan kedua berkaitan dengan penanganan kasus penjualan VLCC. Sebelumnya, Menteri Sugiharto juga menonaktifkan Direktur Keuangan Alfred Rohimone untuk tujuan sama. Pemerintah juga melarang Alfred menandatangani transaksi-transaksi yang signifikan.

Dirut Pertamina Widya Purnama menyatakan siap mengambil alih tugas direktur keuangan jika pemerintah kesulitan mencari pengganti Alfred. Kalaupun harus diberhentikan, Pertamina siap mencari penggantinya.

Bila direktur keuangan diberhentikan, yang menggantikan adalah direktur umum dan sumber daya manusia. Kalau itu sulit juga, saya siap menggantikan untuk sementara,'' kata Widya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, kemarin.

Sugiharto juga meminta agar dewan komisaris memulai penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebijakan ini mengisyaratkan adanya tindakan lanjutan dari pemerintah untuk menangani kasus tersebut.

Menurut Widya, dewan komisaris Pertamina telah memanggil direksi lama terkait kasus ini. Anggota Komisi VI DPR RI Zulkiflimansyah meminta agar kasus tanker VLCC ini segera dituntaskan. Dia mengusulkan agar DPR memanggil komisaris utama lama Pertamina yakni Laksamana Sukardi dan direksi lama yang terlibat dalam penjualan tanker serta KPPU dipanggil untuk menemukan solusinya.

Menyinggung permintaan KPPU agar segera diterapkan tindakan hukum terhadap pejabat-pejabat Pertamina yang terlibat, Sugiharto mengatakan akan melaksanakannya sesuai jangka waktu yang diberikan. Selama satu bulan pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus.

Dia juga menegaskan belum berencana mengganti direksi Pertamina. Keputusan itu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. Salah satu agenda RUPS tersebut adalah melakukan tinjauan atas kinerja Pertamina sepanjang 2004.

Namun, Sugiharto memastikan akan melakukan penggantian anggota direksi bila terbukti ditemukan pelanggaran dalam kasus kapal VLCC Pertamina. Pasti akan ada pergantian. Tetapi, tentu asas praduga tak bersalah harus ada, nanti yang membuktikan itu pengadilan, ujarnya.

KPPU, beberapa waktu lalu memutuskan Pertamina melanggar UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan menetapkan denda bagi Goldman Sachs, Frontline Ltd dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox dalam kasus penjualan VLCC Pertamina.

Penasihat keuangan tender tanker VLCC Goldman Sachs Pte (Singapura) dan pemenang tender, Frontline Ltd (Kepulauan Bermuda) diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp180 miliar serta denda masing-masing Rp19,7 miliar dan Rp25 miliar. PT Equinox dikenai denda Rp.16,560 miliar.

Menurut KPPU, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Juni 2004 PT Pertamina terbukti melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dengan menunjuk langsung Goldman Sachs sebagai financial advisor (penasihat keuangan) dan arranger (pengatur) proses penjualan tanker VLCC.

Proses penunjukan dinilai tidak lazim, mengingat dilakukan dalam waktu singkat (dua minggu) tanpa dipilih terlebih dulu. Padahal, prosedur ini biasa dilakukan Pertamina selama ini untuk mencari jasa konsultan.

Di samping itu, KPPU dalam kasus ini menemukan bukti persekongkolan antara pihak Pertamina dengan Goldman Sachs untuk mengatur tender yang dimenangkan Frontline, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dari proses tender terungkap, bahwa pihak Pertamina maupun Goldman Sachs memberikan kesempatan kepada Frontline melalui brokernya, PT Equinox yang memasukkan penawaran ketiga saat batas waktu pengajuan penawaran telah ditutup 7 Juni 2004. Hal ini terbukti dari adanya korespondensi e-mail PT Equinox dengan Frontline pada 9 Juni 2004.

Sumber : www.bumn-ri.com