News » 20 Juni 2007 » Hit: 177
Giliran Jatam Disambangi Dr. Zul
Setelah menjalin mitra dengan Walhi pada Senin (11/6) lalu, Dr. Zulkieflimansyah terus melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSN) yang concern terhadap isu-isu yang terkait dengan Komisi VII, yaitu Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lingkungan hidup. Kali ini, Dr. Zul mengadakan kunjungan sekaligus diskusi dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang terletak di kawawan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (19/6). Jatam merupakan LSM yang fokus mengkaji dan meneliti isu-isu pertambangan.
Kunjungan Dr. Zul yang didampingi 3 stafnya itu dimaksudkan untuk menjalin komunikasi sekaligus menggali sebanyak mungkin informasi seputar perkembangan mutakhir aktivitas pertambangan di Indonesia. Direktur Jatam, Siti Maimunah mempresentasikan seputar aktifitas pertambangan. Menurut Maimunah, ada dua hal krusial yang saling terkait dengan pertambangan. Pertama, industri pertambangan memiliki daya rusak yang sangat luar biasa. Menurutnya, hampir tidak ada aktifitas pertambangan yang tidak merusak lingkungan, menyebabkan krisis pangan, penggusuran, dan menyebabkan pengangguran massal. Selain itu, limbah hasil pertambangan yang dibuang di kawasan produktif mengakibatkan mata pencaharian penduduk setempat hilang.
Meski aktifitas pertambangan menyebabkan kerusakan, namun izin operasi perusahaan untuk melakukan penambangan sangat longgar dari pemerintah. "Saya tidak mengerti kenapa pemerintah sangat mudah memberikan izin menambang di Indonesia dengan begitu mudah. Seharusnya pemerintah mengkaji secara mendalam dampak dari pertambangan itu," tegas Maimunah. Ia menambahkan, Pasal 26 Nomor 11 Tahun 1967 tentang pertambangan umum sarat dengan intimidasi, kekerasan, bahkan pembunuhan.
Yang kedua, selain mengakibatkan kerusakan, faktor lain pertambangan adalah tidak terbarukan alias berumur pendek. Karena pertambangan berumur pendek, maka segala aktifitas pertambangan dilakukan dengan tergesa-gesa dengan cara menghalalkan segala macam cara. Motifnya hanya satu, yaitu mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya dari eksploitasi hutan. "Yang lebih parah dari aktifitas ini adalah tidak terpikirkannya pemulihan lingkungan dan sosial saat tambang di tutup," tandas Maimunah.
Menanggapi hal itu, Dr.Zul menyatakan, semua kerusakan akibat aktifitas pertambangan jangan hanya disalahkan pada pihak asing sebagai pemilik perusahaan. Namun lebih pada keteledoran bangsa khusunya pemerintah yang tidak serius mendalami masalah pertambangan. Dr. Zul mencontohkan beberapa izin yang dikeluarkan pemerintah setempat terkait dengan pertambangan begitu mudah. "Pemerintah juga nggak serius kok," tegasnya. Oleh karena itu, Dr Zul menyarankan agar semua elemen masyarakat sama-sama memikirkan dampak buruk yang diakibatkan aktifitas pertambangan. Dengan berbagai data dan temuan yang dikumpulkan Jatam, Dr Zul bertekad akan menyampaikan di sidag Komisi VII.
(Adi)
Kunjungan Dr. Zul yang didampingi 3 stafnya itu dimaksudkan untuk menjalin komunikasi sekaligus menggali sebanyak mungkin informasi seputar perkembangan mutakhir aktivitas pertambangan di Indonesia. Direktur Jatam, Siti Maimunah mempresentasikan seputar aktifitas pertambangan. Menurut Maimunah, ada dua hal krusial yang saling terkait dengan pertambangan. Pertama, industri pertambangan memiliki daya rusak yang sangat luar biasa. Menurutnya, hampir tidak ada aktifitas pertambangan yang tidak merusak lingkungan, menyebabkan krisis pangan, penggusuran, dan menyebabkan pengangguran massal. Selain itu, limbah hasil pertambangan yang dibuang di kawasan produktif mengakibatkan mata pencaharian penduduk setempat hilang.
Meski aktifitas pertambangan menyebabkan kerusakan, namun izin operasi perusahaan untuk melakukan penambangan sangat longgar dari pemerintah. "Saya tidak mengerti kenapa pemerintah sangat mudah memberikan izin menambang di Indonesia dengan begitu mudah. Seharusnya pemerintah mengkaji secara mendalam dampak dari pertambangan itu," tegas Maimunah. Ia menambahkan, Pasal 26 Nomor 11 Tahun 1967 tentang pertambangan umum sarat dengan intimidasi, kekerasan, bahkan pembunuhan.
Yang kedua, selain mengakibatkan kerusakan, faktor lain pertambangan adalah tidak terbarukan alias berumur pendek. Karena pertambangan berumur pendek, maka segala aktifitas pertambangan dilakukan dengan tergesa-gesa dengan cara menghalalkan segala macam cara. Motifnya hanya satu, yaitu mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya dari eksploitasi hutan. "Yang lebih parah dari aktifitas ini adalah tidak terpikirkannya pemulihan lingkungan dan sosial saat tambang di tutup," tandas Maimunah.
Menanggapi hal itu, Dr.Zul menyatakan, semua kerusakan akibat aktifitas pertambangan jangan hanya disalahkan pada pihak asing sebagai pemilik perusahaan. Namun lebih pada keteledoran bangsa khusunya pemerintah yang tidak serius mendalami masalah pertambangan. Dr. Zul mencontohkan beberapa izin yang dikeluarkan pemerintah setempat terkait dengan pertambangan begitu mudah. "Pemerintah juga nggak serius kok," tegasnya. Oleh karena itu, Dr Zul menyarankan agar semua elemen masyarakat sama-sama memikirkan dampak buruk yang diakibatkan aktifitas pertambangan. Dengan berbagai data dan temuan yang dikumpulkan Jatam, Dr Zul bertekad akan menyampaikan di sidag Komisi VII.
(Adi)






