News » 30 Mei 2007 » Hit: 175
FPKS Desak Pemerintah Segera Selesaikan Kasus Lapindo
29 Mei 2006. Tepat setahun sudah bencana semburan lumpur panas dari area pengeboran minyak milik PT. Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan sumber semburan, namun hasilnya belum memuaskan. Korban terus berjatuhan, baik korban jiwa maupun harta benda.
Menurut catatan media, sedikitnya 10.426 unit rumah terendam lumpur yang menyasar ke 4 desa di Kecamatan Porong, 3 desa di Kecamatan Jabon, serta 3 desa di Kecamatan Tanggulangin. Selain itu, sebanyak 791 hektar sawah rusak dan tak berfungsi, 33 sekolah, 65 tempat ibadah dan 3 pesantren rusak. Empat kantor pemerintah daerah, 20 pabrik, dan 2 ruas jalan tol lumpuh, sedangkan 1 jalur pipa gas milik Pertamina bocor. Warga yang meninggal mencapai 17 orang dan 2.278 keluarga terpaksa mengungsi.
Berdasarkan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), April 2007 lalu, sebagaimana dikutip Koran Tempo (28/5) total kerugian akibat bencana lumpur Lapindo mencapai Rp 27,4 triliun, terdiri atas kerugian tidak langsung sebesar Rp 16,4 triliun dan kerugian langsung sebesar Rp 11 triliun.
Kian memburuknya bencana di Sidoarjo dalam setahun ini, membuat FPKS DPR mengajukan tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut disampaikan Wakil Ketua FPKS Bidang Pengawasan Dr. Zulkieflimansyah dalam konferensi pers di Press Room DPR, Selasa (29/5).
"Kami mendesak pemerintah agar segera menyelesaikannya melalui pengadilan ad hoc terhadap PT Lapindo Brantas, sehingga dihasilkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat tentang kesalahan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi hak dan kewajiban atas terjadinya kesalahan tersebut", tegas DR. Zul. Atas dasar keputusan hukum yang nantinya definitif tersebut, lanjutnya, semua kebijakan tentang hak dan kewajiban akan bisa dijalankan oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
FPKS, tandas DR. Zul, juga mendesak pemerintah untuk secara terbuka dan berani menjelaskan kepada publik tentang skenario terburuk kasus lumpur panas ini. Sebab, katanya, sebagian ahli memperkirakan usia semburan lumpur di Sidoarjo bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan tahun. "Atas dasar ini pemerintah harus segera menyusun grand design penanggulangan yang komprehensif dan tidak tambal sulam seperti sekarang", demikian pernyataan FPKS yang disampaikan DR. Zul.
(Roji)
Menurut catatan media, sedikitnya 10.426 unit rumah terendam lumpur yang menyasar ke 4 desa di Kecamatan Porong, 3 desa di Kecamatan Jabon, serta 3 desa di Kecamatan Tanggulangin. Selain itu, sebanyak 791 hektar sawah rusak dan tak berfungsi, 33 sekolah, 65 tempat ibadah dan 3 pesantren rusak. Empat kantor pemerintah daerah, 20 pabrik, dan 2 ruas jalan tol lumpuh, sedangkan 1 jalur pipa gas milik Pertamina bocor. Warga yang meninggal mencapai 17 orang dan 2.278 keluarga terpaksa mengungsi.
Berdasarkan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), April 2007 lalu, sebagaimana dikutip Koran Tempo (28/5) total kerugian akibat bencana lumpur Lapindo mencapai Rp 27,4 triliun, terdiri atas kerugian tidak langsung sebesar Rp 16,4 triliun dan kerugian langsung sebesar Rp 11 triliun.
Kian memburuknya bencana di Sidoarjo dalam setahun ini, membuat FPKS DPR mengajukan tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut disampaikan Wakil Ketua FPKS Bidang Pengawasan Dr. Zulkieflimansyah dalam konferensi pers di Press Room DPR, Selasa (29/5).
"Kami mendesak pemerintah agar segera menyelesaikannya melalui pengadilan ad hoc terhadap PT Lapindo Brantas, sehingga dihasilkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat tentang kesalahan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi hak dan kewajiban atas terjadinya kesalahan tersebut", tegas DR. Zul. Atas dasar keputusan hukum yang nantinya definitif tersebut, lanjutnya, semua kebijakan tentang hak dan kewajiban akan bisa dijalankan oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
FPKS, tandas DR. Zul, juga mendesak pemerintah untuk secara terbuka dan berani menjelaskan kepada publik tentang skenario terburuk kasus lumpur panas ini. Sebab, katanya, sebagian ahli memperkirakan usia semburan lumpur di Sidoarjo bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan tahun. "Atas dasar ini pemerintah harus segera menyusun grand design penanggulangan yang komprehensif dan tidak tambal sulam seperti sekarang", demikian pernyataan FPKS yang disampaikan DR. Zul.
(Roji)






