DPR: Tutup Ekspor Rotan

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Economy » 03 Agustus 2006 » Hit: 230
DPR: Tutup Ekspor Rotan
Penolakan terhadap kebijakan Menteri Perdagangan membuka kembali ekspor rotan terus mengalir. Kalangan Komisi VI DPR RI meminta Departemen Perdagangan menutup kembali kran ekspor rotan. Ini permintaan kedua kali kalangan DPR setelah pada saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, DPR melarang dibukanya kran ekspor rotan. ''Meskinya itu tidak dibuka kembali. Namun hal itu tidak dipenuhinya,'' ujar anggota Komisi IV DPR RI, Zulkiflimansyah, di Jakarta, Selsasa (5/7).

Ia menilai, pembukaan kran ekspor rotan tersebut hanya akan mematikan usaha pengrajin rotan. Menurut dia, selain pengrajin bisa kesulitan mendapatkan bahan baku, mereka juga harus siap dengan serbuan produk rotan dari luar negeri yang bisa mematikan usaha pengrajin rotan dalam negeri.''Selama ini, pesaing utama Indonesia dalam perdagangan produk-produk rotan adalah Cina yang bahan bakunya dikirim dari Indonesia. Lalu dijual lagi ke Indonesia dengan sedikit dipolas dengan teknologi yang lebih tinggi dari pengrajin Indonesia,'' paparnya.

Bila kran ekspor ini dibuka, katanya, kemungkinan besar masuknya produk-produk rotan ke Indonesia bukan dari Cina saja. Tetapi dari negara-negara lain yang juga mengimpor bahan baku dari Indonesia. ''Ini aalah kenyetaan yang ada, ini hasil dari kunjungan anggota dewan kebeberapa daerah di Indonesia,'' tuturnya.

Seharusnya, ia menerangkan, kelebihan bahan baku dari beberapa daerah disikapi dengan memberikan pasar yang jelas di dalam negeri. ''Diberikan kebebasan untuk menjual kelebihan tersebut ke daerah lain yang mengalmi kesulitan bahan baku, bukan dengan mengekspornya,'' tandasnya.

Tak direvisi
Di tempat terpisah Menteri Perdagangan, Mari Pangestu mengatakan tidak akan merevisi atau mencabut Peraturan Mendag No 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan. ''Saya rasa kami sudah rapat dengan menteri perindustrian, perdagangan dan kehutanan dan tidak ada perbedaan pendapat,'' ujarnya di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut dia, kedua menteri terkait tersebut telah menyetujui dan dan telah sampai pada konsensus. ''Menperin sudah menyampaikan selama kebutuhan dalam negeri dipenuhi, itu tidak ada masalah. Itu yang sudah kita bicarakan,'' tandasnya. Begitu juga dengan menteri kehutanan, pembukaan kran ekspor bisa dilakukan asal bisa menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Untuk tetap dapat memasok kebutuhan dalam negeri, katanya, pengeksporan rotan harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Sumber : Republika.com | Rabu, 06 Juli 2005