Jakarta - Komisi XI DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bermitra kerja dengan Pemerintah khususnya dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Sekretariat Jenderal BPK RI, Perbankan serta Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dalam sosialisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perkotaan (PBB P-2) ini, Komisi XI bermaksud membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota mempersiapkan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanan pemungutan dan pengelolaan BPHTB dan PBB P-2. Hal ini diperlukan agar ada kejelasan tentang pedoman teknis dan kepastian hukumnya. Kegiatan ini akan berlangsung secara simultan selama 3 Tahun dengan target penyelenggaraan masing-masing di 200 Kabupaten dan Kota. Penyerahan kewenangan 2 jenis pajak seperti BPHTB dan PBB akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Pendaerahan kedua jenis pajak ini akan mampu meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Demikian pernyataaan Wakil Ketua Komisi XI Dr Zulkieflimasnyah saat mensosialisasikan PHTB dan PBB P-2 di Kota Serang dan Cilegon Kamis hinga Jumat (26-27/01/2012). Kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kota Serang dan Cilegon dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti instansi terkait, diantaranya Badan Pertanahan (BPN), Notaris, pimpinan SKPD serta lurah se Kota Serang dan Cilegon. Dr Zulkieflimasnyah hadir mewakili komisi XI sebagai mitra kementerian keuangan dan bertujuan memberi informasi kepada semua pihak terkait pengelolaan PHTB dan PBB P-2 dalam berbagai hal serta hubungannya dengan pengalihan kedua jenis pajak ke daerah. Dalam paparannya Zulkieflimansyah menjelaskan, pengalihan PBB P-2 dan BPHTB, merupakan tindak lanjut UU Nomor 28 tahun 2009, yang pengalihannya dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2011 untuk BPHTB dan 1 Januari 2014 untuk PBB-P2. Namun bagi daerah yang telah siap sumber daya dan infrastrukturnya dapat melakukannya lebih cepat.
Menurut Bang Zul, demikian sapaan abrabnya, dua jenis pajak yang selama ini ditangani pusat, dalam waktu dekat akan diserahkan kewenangan pemungutannya ke daerah. Apabila kita mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 setidaknya ada 4 (empat) kebijakan baru yang sekaligus menjadi tujuan pokok dari Undang-Undang tersebut seperti, memberikan kepastian mengenai jenis pungutan daerah, meningkatkan ‘local taxing power’ melalui pemberian diskresi penetapan tarif yang lebih luas, meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperbaiki pengelolaan penerimaan dengan menerapkan earmarking untuk jenis pajak daerah serta memberikan insentif pemungutan. Beberapa jenis pajak baru tersebut salah satunya adalah BPHTB dan PBB P-2.
Dengan sosialisasi ini Bang Zul berharap pemungutan pajak BPHTB dan PBB-P2 dapat dilaksanakan di lapangan dengan lebih baik. Sebagaimana diketahui pada tanggal 15 September 2009, telah lahir Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru yaitu UU No. 28 tahun 2009. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah yang lama, yaitu UU No. 18 tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 34 tahun 2000. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara undang-undang pajak daerah yang lama dan undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru antara lain dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah. Sebagai kompensasinya, kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tariff maksimum, perluasan objek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.
Salah salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 adalah menetapkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. Kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kreteria suatu pajak daerah, antara lain: ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai Negara. Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU No. 28 tahun 2009 diatur masa transisi sebagai berikut: BPHTB mulai dipungut daerah tanggal 1 Januari 2011. PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Selama masa transisi pemerintah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB P-2 dan BPHTB sehingga pada waktunya pemungutan kedua jenis pajak tersebut dapat diberlakukan oleh daerah dengan lancar.
Terkait dengan tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota, pemerintah telah menerbitkan dan peraturan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri, yaitu: PB Menkeu dan Mendagri nomor 186/PMK.07/2010 dan nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah. PB Menkeu dan Mendagri nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Dalam kedua peraturan bersama tersebut diatur tugas dan tanggungjawab kementerian keuangan, kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah daerah dalam proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB.
Acara sosialisasi ini dilakukan selama dua hari berturut-turut dari Kamis hingga Jumat (26-27-01/2012). Hari Kamis sosialisasi dilaksanakan di Aula serba guna kantor Bank Jabar Banten (BJB) yang terletak di Kota Serang. Sementara sosialisasi kedua di Hotel Mangkuputra Kota Cilegon. Dalam sosialisasi ini hadir juga Walikota Kota Serangdan Kota Cilegon. (adi)