Jakarta - Setahun sudah para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid II bekerja, namum belum tampak tanda-tanda mereka mampu mengatasi berbagai persoalan krusial yang dihadapi bangsa ini. Bahkan, secara umum kepuasan masyarakat terhadap kinerja menteri-menteri tersebut cenderung turun.
Pada bulan Juli 2010 lalu, hasil evaluasi kabinet yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan kinerja 25 % kementerian mengecewakan. Hasil evaluasi UKP4 itu tampaknya akan mendorong Presiden SBY melakukan evaluasi kinerja para menterinya, terutama bertepatan dengan setahun masa pemerintahannya pada 20 Oktober lalu.
Hasil evaluasi UKP4 tersebut sejalan dengan hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menyiratkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja menteri secara umum. Rata-rata kepuasan terhadap kinerja menteri-menteri berada di bawah 50 %, kecuali terhadap menteri-menteri seperti Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan Nasional, Agama, Kebudayaan dan Pariwisata, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemuda dan Olahraga.
Jika dibandingkan dengan jajak pendapat pada bulan Juli 2010, terdapat kecenderungan menurunnya kepercayaan kepada para menteri, yang ditandai dengan merosotnya kepuasan responden. Beberapa menteri tercatat mengalami penurunan kepuasan publik yang cukup signifikan, di antaranya terhadap Menteri Lingkungan Hidup.(Litbang kompas, 11 Oktober 2010).
Narasi di atas menjadi acuan Komisi VII DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian Lingkungan Hidup pada Selasa 25 Januari. Dalam RDP itu dibedah semua capaian termasuk prestasi yang pernah dilakukan Menteri Lingkungan Hidup. Tidak lupa juga dibahas soal hambatan dan kesulitan yang dihadapi kementerian sehingga program yang sudah dicanangkan tidak terlaksana dengan maksimal.
Memang, banyak yang menilai Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Menteri Gusti Muhammad Hatta hanya standar saja dan minim gebrakan untuk melestarikan lingkungan di wilayah Indonesia. Kalangan DPR mengatakan, Kementeriaan Lingkungan Hidup sudah bekerja, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Ini karena banyak faktor, terutama karena kerusakan lingkungan yang sudah cukup parah, anggaran yang tersedia minim, serta masa kerja Menteri Gusti Muhammad Hatta baru satu tahun. Selain itu, masih banyak ilegal logging terjadi di mana-mana, salah satunya di kalimantan belum tertangani.
Sementara itu menurut Walhi, secara umum menilai rapor kementeriaan LH masih kurang memuaskan. Walhi menilai kinerja 1 tahun Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini gagal karena pemerintah belum memiliki kebijakan yang kuat untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan. Padahal, UU Lingkungan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan hingga penegakkan hukum.
Selain itu, Walhi juga menilai belum ada gebrakkan yang berarti dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup, padahal kondisi lingkungan cukup kritis. Berbagai persoalan lingkungan belum terselesaikan salah satunya adalah bencana banjir yang terus terjadi, belum lagi PR-PR terdahulu seperti pencemaran teluk Jakarta yang sudah dipenuhi sampah, Freeport, pemulihan lapindo dan lain sebagainya. Dalam seratus hari ini walhi melihat belum ada gebrakkan konkret dari meneg LH.
Sementera kalangan peneliti meminta Menteri Lingkungan Hidup menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana UU. No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menteri harus lebih tegas. Jangan terlalu mendengar dari kementerian sektoral yang berpandangan sempit lama karena terlalu banyak pihak yang ingin mengintervensi.
Para peneliti mengatakan, MenLH juga harus bisa menyatukan aspirasi di internal KLH sendiri termasuk di kalangan eselon I yang tidak kompak. Untuk menyelesaikan sekitar 28 RPP yang kemudian dirampingkan menjadi 11 RPP tersebut, MenLH harus tegas dalam mengambil keputusan.
Padahal sesuai amanat pasal 126 UU 32/209 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana harus ada maksimal satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Dalam UU lingkungan disebutkan ada batas waktunya dan bila tidak selesai sampai batas waktunya maka yang disalahkan menterinya dan itu mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Dalam kesempatan RDP itu, Bang Zul menanyakan beberapa hal terkait dengan capaian, prestasi, hambatan, bahkan kesulitan yang dihadapi kementerian LH. Poin-poin yang ditanyakan Bang Zul adalah, apa sebenarnya hambatan utama yang dihadapi Kementerian Lingkungan Hidup sehingga program prioritas yang sudah dicanangkan tidak bisa berjalan optimal.
“Kementerian Lingkungan Hidup harus terbuka membeberkan kepada kita apa masalah utama yang mereka hadapi. Karena sejauh ini kinerja Menteri LH masih kurang maksimal. Masalah-masalah itu nantinya akan dicarikan solusinya untuk membangun rencana strategis program 2011,” kata Doktor lulusan Inggris ini.
Selain itu, Pria berkaca mata ini juga menanyakan soal apa saja kriteria dalam memberikan pengharagaan (proper) terhadap kinerja perusahaan yang dianggap berprestasi, tidak berprestasi, dan berkinerja buruk. “Baru-baru ini kan kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan penghargaan perusahaan-perusahaan yang berprestasi dan yang tidak. Kriteria penilaiannya apa saja,” tanya Bang Zul datar.
Tidak hanya itu, bang Zul juga memberikan usul bahwa Kementerian LH harus mulai berbenah dan melakukan perbaikan, khususnya pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya manusia seharusnya sudah dilakukan karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) yang diberlakukan 3 Oktober 2009 telah memperkuat posisi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menjadi arus utama pembangunan. UU LH memperkuat kewenangan KLH melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Namun, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup tidak menunjukkan upaya menjalankan UU LH tersebut secara efektif. Ke depan harus ada perbaikan,” tegas dosen ekonomi UI ini menambahkan. (adi)